Pria di Sidrap Terlibat Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021 Ditangkap

Pria di Sidrap Terlibat Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021 Ditangkap

Muchlis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 15 Okt 2022 20:24 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Sidrap -

Pria berinisial HS (38) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi terkait kasus kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 lalu. HS kini ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Benar, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka HS," ujar Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria kepada detikSulsel, Sabtu (15/10/2022).

Zakaria mengungkapkan HS ditangkap di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Rabu (12/10). Saat ditangkap, pelaku mengakui aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan karena turut diduga melakukan tindak pidana kecurangan seleksi ASN tahun 2021 lalu," tegasnya.

Zakaria menyebut penangkapan HS adalah hasil pengembangan setelah sebelumnya pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana kecurangan CASN 2021. Kedua orang itu adalah perempuan inisial AM (25) dan laki-laki MN (30).

ADVERTISEMENT

"Iya (hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya). Sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tersangka AM dan MN)," paparnya.

Adapun peran HS dalam tindak pidana kecurangan seleksi ASN tahun 2021 lalu tersebut yakni memberikan fasilitas atau rumah miliknya untuk digunakan tersangka lainnya. Dengan demikian aksi tersangka dapat berjalan dengan lancar.

"Tersangka diduga memberikan tempat atau rumah miliknya untuk digunakan sebagai tempat menerima informasi dan petunjuk petunjuk dari tersangka lainnya sebelum dilakukannya ujian CASN tahun 2021 lalu," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan selain keterangan dari saksi, juga sebuah ponsel. Polisi menemukan ponsel milik HS dipakai berkomunikasi dengan peserta CASN serta tersangka lainnya.

HS disangkakan melanggar Pasal 27 sampai pasal 33, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun," bebernya.




(hmw/asm)

Hide Ads