Kejari Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah ketuanya terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yayasan melanggar AD/ART dan hukum.
Anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan yang kena OTT Polda Sumut dibebaskan. Polisi membebaskan Parlagutan karena telah berdamai dengan korban yang diperasnya.