Polda Sumut melepaskan anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg. Parlagutan dilepas karena sudah berdamai dengan pelapor.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan Parlagutan sudah dibebaskan. "Sudah (Parlagutan bebas)," ujarnya ketika dikonfirmasi Kamis (18/7/2024).
Dia tidak menjelaskan kapan Parlagutan dibebaskan. Namun, Sumaryono memastikan Parlagutan dan caleg sekaligus korban yang diperas komisioner KPU Padangsidimpuan itu telah berdamai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin ada perdamaian dengan pelapor," tutur Kombes Sumaryono.
Setelah dibebaskan, Parlagutan kembali aktif menjadi anggota KPU Padangsidimpuan. Dilihat dari akun Instagram KPU Padang Sidimpuan, Parlagutan yang sudah aktif sudah mengikuti sejumlah kegiatan KPU.
Salah satunya pada Senin (15/7), Parlagutan ikut menghadiri silaturahmi dengan Pj Wali Kota Padang Sidimpuan. Dalam kegiatan itu, ada juga komisioner KPU Padang Sidimpuan lainnya.
Sekadar mengingatkan Parlagutan terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut di salah satu kafe di Padangsidimpuan, Sabtu (27/1). Satu hari setelah ditangkap, Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
"Sudah tersangka. Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1).
Mantan Kapolres Biak, Papua itu, menyebut ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta," sebut Hadi.
Hadi mengatakan saat di-OTT, Parlagutan tengah bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R. R ini merupakan perantara Parlagutan dan F, yang mengantarkan uang tersebut
"R perantara. R itu sebagai PPK di salah satu kecamatan di sana," jelasnya.
Namun, Hadi mengatakan R hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Sebab, R terpaksa menjadi perantara karena ditekan oleh Parlagutan. R ketakutan akan dicopot Parlagutan jika tidak mau menjadi perantara uang itu.
(astj/astj)