Banner bergambar figur politisi bertebaran di Kota Malang. Apakah ini berarti nyolong start kampanye? Simak penjelasan KPU Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib mengatakan tahapan kampanye Pilwali 2024 belum dimulai. Pemasangan atribut kampanye dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.
Mengenai banner figur politisi yang bertebaran, dia jelaskan melanggar atau tidaknya pemasangannya harus dilihat dari sejumlah unsur yang ditetapkan dalam regulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Atribut kampanye itu memiliki nomor pasangan calon, memuat citra diri dan mengandung ajakan untuk memilih. Selama tidak mengandung unsur itu, bukan termasuk alat peraga kampanye," ujarnya, Jumat (12/7).
Toyib menambahkan saat ditemukan alat peraga kampanye terpasang sebelum waktu yang ditentukan, maka hal itu kewenangan Bawaslu Kota Malang untuk menertibkan.
"Misalnya ada indikasi kampanye sebelum waktunya. Itu kami serahkan ke pengawas. Apakah itu mendahuli kampanye atau apa, itu tugas Bawaslu Kota Malang," ujarnya.
Sementara, ketika banner figur atau politisi itu tidak memenuhi unsur sebagai alat peraga kampanye tapi menganggu keindahan dan tak berizin, yang berwenang menertibakan Pemkot.
"Tidak ada calon sebelum ada pendaftaran, sebelum ditetapkan sebagai calon. Artinya, reklame yang bertebaran itu harus mengikuti Perda dan yang menertibkan adalah pemerintah daerah," tandasnya.
(dpe/iwd)