Jan Hwa Diana dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil. Keduanya ditahan sejak 8 Mei 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pria berinisial BS ditangkap setelah buron karena mencuri ratusan tandan buah sawit di Banyuasin. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyoroti penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan di Surabaya yang disidak Wawali Armuji. Dia minta Disnaker bergerak.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dilaporkan pengusaha Jan Hwa Diana atas tuduhan pencemaran nama baik terkait video viral. Diana merasa tidak bersalah.