Gudang perusahaan suku cadang Sentoso Seal resmi disegel Satpol PP Surabaya. Perusahaan penahan ijazah eks karyawan itu disegel karena tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Satpol PP Surabaya mulai menempelkan stiker disegel dengan keterangan Perda Kota Surabaya Nomor 1/2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan juncto Perwali Kota Surabaya Nomor 116 tahun 2023 sekitar pukul 09.32 WIB. Garis Polisi Pamong Praja juga dipasang dan roda gerbang dirantai.
Ketika gudang disegel, salah satu karyawan berbaju biru mengatakan kepada petugas Satpol PP bahwa di dalam tidak ada orang. Artinya di dalam gudang tersebut saat disegel tidak ada aktivitas apa-apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, gudang CV Sentoso Seal tidak bisa dibuka secara diam-diam. Sebab, gudang itu sudah disegel dan gerbangnya sudah dirantai.
"Tidak mungkin akan membuka diam-diam karena di-Satpol PP line. Nah, itu nanti kami juga akan lakukan," kata Eri kepada wartawan di lokasi penyegelan, Selasa (22/4/2025).
Sedangkan dalam hal pengawasan, Eri mengatakan sesuai Perda Provinsi akan dilakukan oleh Disnaker Provinsi Jatim. Nota pemeriksaan juga sudah dilakukan.
"Karena itu kewenangannya provinsi, Disnaker Provinsi," ujarnya.
Eri mengatakan, ada 15 ijazah warga Surabaya yang ditahan di perusahaan bidang suku cadang mobil itu. Kemudian, setelah diselidiki, CV Sentoso Seal ternyata tidak mengantongi TDG.
"Karena itu menyangkut arek Suroboyo, menyangkut nama baik Surabaya, maka saya akan melakukan penutupan TDG setelah koordinasi dengan Kementerian. Termasuk saya akan terus berusaha untuk berkoordinasi dengan Pak Kapolres mengajak untuk mengembalikan ijazahnya," jelasnya.
(dpe/hil)