Sidang konten tukar pasangan Gus Samsudin di PN Blitar dilanjutkan usai mendengar saksi dari MUI Jatim. Saksi ahli bahasa dihadirkan untuk memaparkan temuan.
Dua warga negara Korsel berinisial YJC (49) dan NJ (33) diusir alias dideportasi ke negara asalnya. Mereka dideportasi dari Bali karena melanggar izin tinggal.