Terungkap Temuan Ahli Bahasa di Kasus Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin

Terungkap Temuan Ahli Bahasa di Kasus Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 29 Mei 2024 19:19 WIB
Ahli bahasa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara konten tukar pasangan Gus Samsudin.
Ahli bahasa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara konten tukar pasangan Gus Samsudin. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Persidangan Samsudin dan 2 tersangka dalam kasus pelanggaran ITE konten tukar pasangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar. Dua ahli dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya merupakan ahli bahasa.

Pantauan detikJatim, sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli itu dimulai pukul 14.10 WIB. Sidang ini digelar setelah agenda mendengarkan saksi ahli dari MUI Jatim.

Dosen Linguistik UPN Surabaya, Endang Sholihatin ditunjuk sebagai ahli bahasa di persidangan itu. Endang menyebutkan telah menyampaikan sejumlah hasil analisis dalam video konten tukar pasangan Gus Samsudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konten itu ada beberapa hal yang bertentangan dengan norma agama, maupun undang-undang. Misalnya kata yang memperbolehkan tukar pasangan apabila suka sama suka," terangnya kepada detikJatim usai persidangan, Rabu (29/5/2024).

Menurut Endang, kata-kata itu memiliki makna yang bisa bertentangan dengan norma masyarakat Indonesia. Sehingga perlu dilakukan pemahaman makna yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan.

ADVERTISEMENT
Ahli bahasa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara konten tukar pasangan Gus Samsudin.Ahli bahasa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara konten tukar pasangan Gus Samsudin. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)

"Nah ini harus diluruskan kata-kata yang tidak sesuai, agar tidak menimbulkan keresahan. Kemudian perlu ada pemahaman dalam kata yang diucapkan, maupun adegan yang dilakukan dalam konten itu," terangnya.

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa pemilik konten pasti tahu bahwa isi konten itu bisa menimbulkan keresahan. Sebab ada kegiatan penyusunan materi sebelum pembuatan konten itu.

"Kenapa harus membuat konten seperti itu kalau misalnya punya niat untuk konten edukatif. Harusnya menyampaikan hal yang baik, yang tidak memberikan atau meninggalkan kontroversi yang bertentangan dengan norma dan sebagainya," jelasnya.

Endang menyebutkan, peran ahli bahasa dibutuhkan sebagai bahan penerangan bagi majelis hakim. Itu karena menyangkut kasus yang melibatkan kebahasaan dalam sebuah konten yang menimbulkan kontroversi.

"Karena kasus kebahasaan jadi perlu adanya peran ahli bahasa untuk membantu menemukan titik terang, analisis ilmiah, dan sebagainya. Untuk itu kami berharap keterangan kami dapat membantu majelis hakim dalam menentukan keputusan persidangan," katanya.

Sebagai informasi, sidang menghadirkan ahli bahasa itu tuntas sekitar pukul 15.50 WIB. Majelis hakim memutuskan sidang Gus Samsudin dan 2 tersangka lain dilanjutkan dengan agenda berikutnya dan akan diumumkan dalam portal online PN Blitar.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads