- Rincian Formasi CPNS 2024 Setjen DPR RI 1. Analis Hukum Ahli Pertama 2. Analis Kebijakan Ahli Pertama 3. Analis Kebijakan Ahli Pertama 4. Analis Kebijakan Ahli Pertama 5. Analis Kebijakan Ahli Pertama 6. Analis Kebijakan Ahli Pertama 7. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama 8. Arsiparis Ahli Pertama 9. Arsiparis Terampil 10. Pamong Budaya Terampil 11. Penata Keprotokolan 12. Penerjemah 13. Pengelola Keprotokolan 14. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama 15. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama 16. Pengendali Konten Internet 17. Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama 18. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama 19. Pranata Komputer Ahli Pertama 20. Pranata Komputer Terampil 21. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil 22. Pustakawan Ahli Pertama 23. Widyaiswara Ahli Pertama
- Persyaratan Pelamar
- Dokumen Persyaratan Daftar CPNS Setjen DPR RI
Sebagian instansi dan lembaga sudah mulai mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Salah satunya adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI). Kita pun sudah bisa mengecek rincian formasi CPNS 2024 Setjen DPR RI.
Tahun ini, Setjen DPR RI membuka 302 formasi CPNS yang terdiri dari 6 kebutuhan cumlaude, 6 penyandang disabilitas, 15 putra-putri Kalimantan, dan 275 umum. Formasi tersebut terbagi ke dalam 23 jabatan berbeda.
Penasaran seperti apa rincian formasinya? Mari simak penjelasan lengkapnya yang dikutip dari Pengumuman Sekjen DPR RI Nomor 01/PANSEL PENGADAAN PEGAWAI ASN/08/2024 berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Formasi CPNS 2024 Setjen DPR RI
1. Analis Hukum Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum
- Jenis kebutuhan: 2 (Cumlaude), 7 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menangani permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.644.700
- Unit penempatan: Administrasi | Biro Hukum, Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Dan Pengaduan Masyarakat
2. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Hubungan Internasional, S-1 Hukum, S-1 Ilmu Komunikasi, S-1 Ilmu Pemerintahan, S-1 Ilmu Politik
- Jenis kebutuhan: 1 (Cumlaude), 5 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.644.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Persidangan
3. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Hubungan Internasional, S-1 Hukum, S-1 Ilmu Komunikasi, S-1 Ilmu Pemerintahan, S-1 Ilmu Politik
- Jenis kebutuhan: 1 (Cumlaude), 5 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.644.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Administrasi
4. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Hubungan Internasional, S-1 Hukum, S-1 Ilmu Komunikasi, S-1 Ilmu Pemerintahan, S-1 Ilmu Politik
- Jenis kebutuhan: 2 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.644.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Badan Keahlian | Pusat Analisis Keparlemenan
5. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Hubungan Internasional, S-1 Hukum, S-1 Ilmu Komunikasi, S-1 Ilmu Pemerintahan, S-1 Ilmu Politik
- Jenis kebutuhan: 1 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.644.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Legislatif
6. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Hubungan Internasional, S-1 Hukum, S-1 Ilmu Komunikasi, S-1 Ilmu Pemerintahan, S-1 Ilmu Politik
- Jenis kebutuhan: 1 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.644.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Pusat Teknologi Informasi
7. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: D-IV Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, D-IV Studi Kebijakan Publik, S-1 Studi Kebijakan Publik, S-1 Teknik Informatika, S-1 Administrasi Negara
- Jenis kebutuhan: 4 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai peraturan perundang-undangan dan SDM dalam jenjang keahlian.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.644.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Administrasi | Biro Sumber Daya Manusia Aparatur
8. Arsiparis Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan Dan Informasi Digital / D-IV Pengelolaan Arsip Dan Rekaman Informasi / D-IV Perpustakaan Digital / S-1 Statistika Terapan
- Jenis kebutuhan: 4 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.624.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Persidangan | Biro Protokol Dan Hubungan Masyarakat | Bagian Arsip
9. Arsiparis Terampil
- Kualifikasi pendidikan: D-III Administrasi Rumah Sakit / D-III Manajemen Keuangan / D-III Manajemen Pajak / D-III Manajemen Pemasaran / D-III Kearsipan
- Jenis kebutuhan: 4 (Penyandang disabilitas), 5 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsiparis, pembinaan kearsipan dan pengolahan serta penyajian arsip menjadi informasi.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.624.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Persidangan | Biro Protokol Dan Hubungan Masyarakat | Bagian Arsip
10. Pamong Budaya Terampil
- Kualifikasi pendidikan: D-III Ilmu Komunikasi
- Jenis kebutuhan: 2 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melaksanakan tugas di bidang pemajuan dan pelestarian cagar budaya.
- Rentang gaji: Rp2.485.900 - Rp5.427.900
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Persidangan | Biro Protokol Dan Hubungan Masyarakat | Bagian Hubungan Masyarakat Dan Pengelolaan Museum | Subbagian Pengelolaan Museum
11. Penata Keprotokolan
- Kualifikasi pendidikan: D-IV Komunikasi Massa / S-1 Ilmu Komunikasi / S-1 Sastra Inggris
- Jenis kebutuhan: 37 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melaksanakan kegiatan keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp5.713.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Persidangan | Biro Protokol Dan Hubungan Masyarakat | Bagian Protokol
12. Penerjemah
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Bahasa Inggris / S-1 Pendidikan Bahasa Inggris / S-1 Sastra Inggris
- Jenis kebutuhan: 8 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan, serta penerjemahan teks naskah kuno, arsip kuno, prasasti, dan penyusunan naskah bahan terjemahan.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.479.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Persidangan | Biro Kerja Sama Antar Parlemen Dan Organisasi Internasional | Bagian Fasilitasi Kegiatan Luar Negeri Anggota Dan Alih Bahasa | Subbagian Alih Bahasa
13. Pengelola Keprotokolan
- Kualifikasi pendidikan: D-III Perhotelan / D-III Komunikasi Massa / D-III Bahasa Inggris / D-III Perjalanan Wisata
- Jenis kebutuhan: 15 (Putra/Putri Kalimantan), 51 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melaksanakan kegiatan keprotokolan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal dalam kategori acara atau upacara sesuai dengan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
- Rentang gaji: Rp2.485.900 - Rp5.187.900
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Persidangan | Biro Protokol Dan Hubungan Masyarakat
14. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum / D-IV Arsitektur Bangunan Gedung / S-1 Ekonomi Sumber Daya / S-1 Logistik
Jenis kebutuhan: 5 (Ahli) - Deskripsi pekerjaan: Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.597.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Administrasi | Biro Umum | Bagian Pengadaan Barang/Jasa
15. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: D-IV Produksi Media / S-1 Desain Komunikasi Visual / S-1 Teknologi Pendidikan
- Jenis kebutuhan: 4 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.644.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Legislatif
16. Pengendali Konten Internet
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komunikasi / S-1 Sistem Dan Teknologi Informasi
- Jenis kebutuhan: 74 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melaksanakan kegiatan yang meliputi koordinasi, penerimaan dan pengumpulan aduan, pengklasifikasian, analisa serta verifikasi data konten internet untuk menyimpulkan dan menyusun pemblokiran konten internet ilegal serta pengelolaan berita di media sosial dan website sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program yang telah disusun dan peraturan perundang-undangan.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp5.713.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Persidangan | Biro Pemberitaan Parlemen
17. Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum
- Jenis kebutuhan: 2 (Cumlaude), 16 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada instansi Pemerintahan.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.644.700
- Penempatan: Sekretariat Jenderal | Badan Keahlian
18. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: D-IV Komunikasi Massa / S-1 Ilmu Komunikasi / S-1 Komunikasi Massa
- Jenis kebutuhan: 3 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.644.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Persidangan | Biro Protokol Dan Hubungan Masyarakat | Bagian Hubungan Masyarakat Dan Pengelolaan Museum
19. Pranata Komputer Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Informatika / S-1 Ilmu Komputer / S-1 Rekayasa Perangkat Lunak / S-1 Sistem Dan Teknologi Informasi / S-1 Sistem Informasi / S-1 Teknik Komputer / S-1 Teknologi Informasi / S-1 Teknik Informatika
- Jenis kebutuhan: 12 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
- Rentang gaji: Rp2.485.900 - Rp6.644.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Pusat Teknologi Informasi
20. Pranata Komputer Terampil
- Kualifikasi pendidikan: D-III Sistem Informasi / D-III Teknologi Informasi / D-III Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi / D-III Teknik Informatika
Jenis kebutuhan: 4 (Umum) - Deskripsi pekerjaan: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
- Rentang gaji: Rp2.485.900 - Rp5.487.900
- Penempatan: Sekretariat Jenderal | Pusat Teknologi Informasi | Bidang Sistem Informasi Dan Infrastruktur Teknologi Informasi
21. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
- Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik Informatika / D-III Sistem Informasi
- Jenis kebutuhan: 4 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM dalam jenjang keterampilan.
- Rentang gaji: Rp2.485.900 - Rp5.547.900
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Bidang Administrasi | Biro Sumber Daya Manusia Aparatur
22. Pustakawan Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: D-IV Perpustakaan Digital / S-1 Perpustakaan Dan Ilmu Informasi
- Jenis kebutuhan: 2 (Penyandang Disabilitas), 6 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
- Rentang gaji: Rp2.785.700 - Rp6.644.700
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Deputi Bidang Persidangan | Biro Protokol Dan Hubungan Masyarakat | Bagian Perpustakaan
23. Widyaiswara Ahli Pertama
- Kualifikasi pendidikan: S-2 Hubungan Internasional / S-2 Ilmu Pemerintahan / S-2 Kebijakan Publik / S-2 Pengembangan Kurikulum / S-2 Penjaminan Mutu Pendidikan
- Jenis kebutuhan: 5 (Umum)
- Deskripsi pekerjaan: Melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.
- Rentang gaji: Rp2.903.600 - Rp6.762.600
- Unit penempatan: Sekretariat Jenderal | Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Legislatif
Persyaratan Pelamar
Jika detikers ingin melamar menjadi CPNS di Setjen DPR RI, berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
3. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
9. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah tertanggal setelah lulus tahapan seleksi akhir (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
15. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).
16. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).
17. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
- Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dibuktikan dengan:
a. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b. Pelamar membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit.
c. Selanjutnya, pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada Google Drive, YouTube, dll) di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen Persyaratan Daftar CPNS Setjen DPR RI
Berikut adalah dokumen persyaratan yang perlu diunggah oleh pelamar:
- Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel Pengadaan Pegawai ASN Sekretariat Jenderal DPR RI. Format surat lamaran dapat diunduh di https://www.dpr.go.id/cpns. Surat lamaran harus ditandatangani dengan pena hitam dan dibubuhi e-meterai.
- Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah, dan sikap formal.
- Hasil pindai (scan) berwarna asli KTP yang masih berlaku atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bagi pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, sertakan KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Kalimantan.
- Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena hitam dan dibubuhi e-meterai. Format surat pernyataan dapat diunduh di https://www.dpr.go.id/cpns.
- Hasil pindai (scan) berwarna asli Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Untuk ijazah luar negeri, sertakan hasil pindai (scan) asli surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Hasil pindai (scan) berwarna atau tangkapan layar akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi. Bagi pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude, akreditasi perguruan tinggi harus terakreditasi A/unggul.
- Hasil pindai (scan) berwarna asli Transkrip Nilai sesuai persyaratan jabatan yang dilamar. Untuk pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, sertakan surat penyetaraan transkrip nilai dari kementerian terkait.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, hasil pindai (scan) berwarna asli Surat Keterangan Disabilitas dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. Juga, buat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar, dengan durasi 2-5 menit. Tautan/link unggahan video harus dicantumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Demikian informasi lengkap mengenai rincian formasi CPNS 2024 Setjen DPR RI, semoga bermanfaat!
(sto/apu)