Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Wilmar Group sempat menyediakan uang suap Rp 20 miliar. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto (MAN) meminta Rp 60 miliar.
Kejagung ungkap ada pejabat diganti karena dianggap tak bisa ikuti perintah Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop. Ia kini tak masuk daftar tersangka.
Kejagung menyita aset senilai Rp11,8 triliun pada kasus korupsi persetujuan ekspor CPO. Segini nilainya jika dibelikan untuk seragam sekolah dan sepatu.