72 Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi Sritex Bakal Diteliti Kejagung

Nasional

72 Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi Sritex Bakal Diteliti Kejagung

Kadek Melda Luxiana - detikJateng
Kamis, 10 Jul 2025 19:25 WIB
gedung kejagung
Ilustrasi. Gedung Kejagung. Foto: dok detikcom
Solo -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan 72 mobil yang disita dari gedung milik PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, merupakan barang bukti dan diduga berasal dari hasil kejahatan. Puluhan mobil yang disita tersebut akan diteliti oleh penyidik.

"Kita sudah sampaikan bahwa karena sifatnya barang bukti itu bisa sebagai alat kejahatan atau bisa menjadi hasil kejahatan atau karena di bawah penguasaan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025), dikutip dari detikNews.

Harli mengatakan, hasil penelitian penyidik atas puluhan mobil yang disita itu akan diserahkan kehakim sebagai bahan pertimbangan karena telah merugikan keuangan negara.

"Jadi itu akan diteliti dan itu menurut hukum acara yang ada, nanti kita sampaikan ke hakim untuk dipertimbangkan. Tentu kita harapkan dari sisi penyidikan dan penuntutan maka ini sangat penting dikaitkan dengan pasal persangkaan terhadap para tersangka ini melakukan yang merugikan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Deretan Mobil Disita Kejagung terkait SritexDeretan Mobil Disita Kejagung terkait Sritex Foto: (dok istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita 72 mobil dari gedung milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), tepatnya di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Senin (7/7) lalu. Penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

"Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat berdasarkan surat perintah," kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Mobil yang disita terdiri atas banyak jenis, termasuk beberapa mobil mewah di dalamnya. Harli mengatakan terhadap 10 mobil mewah, seperti Alphard, Lexus hingga Mercedes-Benz atau Mercy dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat.

Adapun 62 mobil sitaan lainnya sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2 dan dijaga sesuai dengan prosedur.




(dil/afn)


Hide Ads