Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kabar Nasional

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Devi Puspitasari - detikJabar
Kamis, 04 Sep 2025 16:07 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) usai diperiksa. Nadiem Makarim memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Ekspresi Nadiem Makarim Usai Diperiksa KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsii pengadaan laptop Chromebook.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," katanya.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Keempat orang tersangka yakni:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

Artikel ini telah tayang di detikNews

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads