Kemlu mengungkap 165 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri terancam hukuman mati. Dari jumlah itu, 155 WNI di antaranya berada di Malaysia.
Tom Lembong diberi abolisi, sedangkan Hasto Kristiyanto diberi amnesti oleh Presiden Prabowo. Sebenarnya, apa itu abolisi dan amnesti? Cek penjelasannya, yuk!
Chairwoman perusahaan properti Van Thinh Phat Group, Truong My Lan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Korupsinya capai Rp 200,7 triliun!