Polisi Arab Saudi menangkap tiga orang warga negara Indonesia di Makkah. Ketiga WNI itu ditangkap karena diduga memasang iklan haji tidak resmi atau ilegal.
Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk berhaji. Visa ziarah hingga visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk haji.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mencegah 13 WNI berangkat haji nonprosedural menggunakan visa kerja. Tindakan ini untuk melindungi masyarakat dari risiko hukum.