Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut atas penganiayaan terhadap nenek dan dua pria. Ini adalah hukuman keempatnya.
Pengadilan Negeri Mataram menolak banding Kejati NTB atas vonis bebas tiga anggota DPRD dalam kasus gratifikasi. Kejati berencana melakukan upaya hukum lain.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi kuota haji, merugikan negara Rp 622 miliar. Ia bersama beberapa pihak diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas digelar hari ini.