Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis kabar soal pengenaan pajak khusus untuk rumah kontrakan mulai 2027. Maksud dari pajak yang akan dikenakan adalah yang sudah berlaku sebelumnya.
"Nggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak, itu kan biasa," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026), dikutip dari detikFinance.
Dengan begitu Purbaya menegaskan tidak ada pajak khusus untuk rumah kontrakan, namun dia berharap pengusaha kontrakan membayar pajak penghasilan (PPh). Selain itu, Purbaya menyampaikan tidak ada perintah untuk menarik pajak baru dari rumah kontrakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuman kalau apakah kita akan ngejar-ngejar kontrakan, nggak ada perintah seperti itu. Jadi, bukan pajak baru dan business as usual gitu," tegas Purbaya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengungkapkan dalam kebijakan pendapatan negara 2027, rencananya sasaran pemungutan pajak akan diperluas, salah satunya diambil dari pemilik rumah kontrakan.
Sebab, memang ada beberapa kelompok dan sektor yang serapan pajaknya dinilai belum optimal penyerapannya. Hal ini ia ungkapkan dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 - "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat", pada Kamis (6/8/2026).
"Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto.
