Rullyandi menyebut putusan DKPP soal Ketua KPU dkk melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan konstitusi.
Kaesang merespons putusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan Hasyim melanggar etik terkait proses pendaftaran Gibran.
Doa ijab qobul zakat dibaca ketika seorang muzakki atau orang yang berzakat menyerahkan hartanya ke orang yang menerima zakat atau mustahik agar lebih berkah.
TKN bakal mempelajari putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Putusan itu juga tak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres.
KPU disanksi peringatan keras oleh DKPP terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. KPU juga dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.