Polisi menetapkan MH (18) dan E (18) sebagai tersangka kasus pengeroyokan pengendara mobil di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pelajar.
Korlantas Polri bakal menerapkan tilang elektronik di jalan tol. Penilangan berlaku bagi pengendara yang melaju dengan batas kecepatan lebih dari 120 km/jam.
Dua anggota Polda Metro Jaya divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Dua anggota polisi itu bakal segera kembali bertugas.
Korlantas bakal menerapkan e-tilang bagi pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol per April 2022. Kompolnas memuji Korlantas.