detikJogja
Ibu Bekerja Kini Bisa Dapat Cuti 6 Bulan Asal Memenuhi Syarat Ini
Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Pertama Kehidupan sudah disahkan DPR. Kini, ibu bekerja bisa dapat cuti melahirkan 6 bulan.
Sabtu, 08 Jun 2024 05:13 WIB