Bukannya melindungi dan bertanggung jawab dengan DN dan putrinya, ia malah memperkosa anak tirinya sendiri. Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah DN curiga terhadap perubahan fisik anaknya.
Setelah diperiksa, ternyata anaknya sedang hamil 8 bulan. DN kemudian membuat laporan polisi.
"Tidak terima atas kejadian ini, ibu korban langsung melapor ke Polres Bengkayang. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Anuar.
Saat pemeriksaan berlangsung, diketahui DN juga sedang mengandung anak atas hubungannya dengan TO.
"Jadi, TO ini dengan DN adalah suami istri. DN saat ini sedang hamil tujuh bulan, sedang korban yang merupakan anak kandung DN sedang hamil delapan bulan," beber Anuar.
TO kini sudah ditangkap petugas dari Polres Bengkayang. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim sedang mendalami kasus tersebut.
"Pelaku ditangkap saat tertidur di rumahnya pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025. TO ditahan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak," kata Anuar.
Anuar menegaskan saat ini Penyidik UPPA Satreskrim Polres Bengkayang masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
(aau/aau)