Lima terdakwa korupsi PT SBS Rp 162 miliaar divonis bebas. Atas putusan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengajukan kasasi
PN Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada 5 terdakwa kasus korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT BMI.