Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban pembunuhan di Hong Kong. Korban merupakan warga asal Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Polisi menyita 98 barang bukti sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. Dua di antaranya ratusan lembar mata uang Korea Selatan dan mata uang Vietnam.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran melaporkan pembunuhan seorang PMI wanita 25 tahun di Hong Kong. Pelaku ditangkap, jenazah masih di lokasi untuk autopsi.
Taipan properti Vietnam, Truong My Lan, divonis mati karena korupsi senilai $27 miliar. Dia memohon pengampunan sambil berusaha mengembalikan dana yang dicuri.
Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta pada tahun 2025.