Panja Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati BPIH dan Bipih tahun 1146 H/2025 M. DPR dan pemerintah sepakat Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750.
MUI Ketapang mendalami dugaan aliran sesat di Sandai yang ajarkan ibadah Haji tanpa ke Makkah. Masyarakat diimbau untuk tidak mengikuti ajaran tersebut.