Aliran Terindikasi Sesat di Ketapang Ajarkan Tak Perlu Ibadah Haji ke Makkah

Aliran Terindikasi Sesat di Ketapang Ajarkan Tak Perlu Ibadah Haji ke Makkah

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 24 Apr 2025 17:29 WIB
Ketua MUI Kabupaten Ketapang KH M Faisol.
Ketua MUI Kabupaten Ketapang KH M Faisol. Foto: Dok. Istimewa
Ketapang -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) mendalami dugaan aliran sesat di Kecamatan Sandai. Salah satu ajarannya adalah mengajarkan bahwasanya untuk melakukan ibadah Haji dan Badal Haji itu tidak perlu ke Makkah, cukup berziarah ke Makam Tanjungpura dan Matan.

Dugaan aliran sesat ini dipimpin seorang lelaki berinisial AK asal Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur. Bersama MUI Kecamatan Sandai, MUI Ketapang masih menunggu hasil pendalaman oleh Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di bawah Kejaksaan.

"Saat ini masih diduga. Untuk memutuskan sesat atau tidak itu dari Tim PAKEM," kata Ketua MUI Kabupaten Ketapang M Faisol Maksum kepada detikKalimantan, Kamis (24/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faisol menjelaskan kegiatan keagamaan diduga sesat ini terungkap ketika ada kiriman rekaman video oleh masyarakat yang sudah mencurigai aktivitas kelompok tersebut. Rekaman itu dikuatkan dengan informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan hasil pengamatan langsung di lapangan.

"Ada rekaman saat mereka berdialog. Kami sudah rapat kemarin. Dari hasil rekaman itu ada beberapa hal yang masuk atau terindikasi sesat," jelasnya.

Terdapat hal-hal lain yang diduga bertentangan dengan akidah dan syariat Islam serta menyesatkan umat. Seperti tidak mewajibkan salat fardu, meyakini bahwa naik haji cukup dilakukan dengan berziarah ke Makam Matan, hingga mengartikan kalimat kedua dalam syahadat.

AK diduga mengajarkan bahwa salat fardu hanya bertujuan untuk dipandang orang riya. Salat yang paling utama adalah salat batiniah, yang tujuan akhimnya adalah menghilangkan salat fardu.

"Sanad keilmuannya tidak jelas, bahkan mereka mengatakan mendapatkan ilmu dari mimpi yang bertemu dengan Rasulullah," kata Faisol.

Berdasarkan temuan di lapangan dan dikuatkan dengan Surat Instruksi MUI Ketapang Nomor 015/MUI-KTG/IV/2025, MUI Kecamatan Sandai pun sudah mengeluarkan surat pernyataan bahwa ajaran tersebut terindikasi bertentangan dengan akidah dan syariat Islam serta menyesatkan umat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti atau mendekati ajaran tersebut. Kepada Camat Sandai, Kapolsek Sandai dan Kepala Desa Sandai Kiri juga sudah dimohonkan untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.




(des/des)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikkalimantan

Hide Ads