Polisi menetapkan seorang sopir angkot di Pandeglang sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap bocah 14 tahun.
EH (71) wanita pengemudi mobil matik Mitsubishi Xpander F 1349 OJ ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang.
Pelaku pemalakan pelajar SDN Polowijen I Kota Malang sudah tertangkap. Ia dibebaskan setelah menandatangani pernyataan tidak mengulangi dan wajib lapor.