Muncikari bernama Destiyani alias Mami Tia di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ditangkap usai menjajakan wanita berusia 20 tahun ke pria hidung belang.
Seorang ASN berinisial T (42) di Bengkulu menjadikan anaknya pekerja seks. Ia menjajakan Y (22) ke pria hidung belang di rumah dengan imbalan Rp 250 ribu.
PSSI memastikan ada hukuman untuk penyusup yang masuk ke lapangan usai laga Indonesia Vs Argentina. Apa hukumannya? Tunggu hasil rapat Komite Eksekutif.
Polisi akan periksa 2 ponsel milik pasutri di Banyuwangi. Hingga saat ini penyebab kematian pasutri itu belum terungkap meski sang suami diduga kuat bunuh diri.