MR (28), perempuan asal Tambakrejo Bojonegoro hanya tertunduk malu dengan wajah tertutup masker. Ia terpaksa berurusan dengan polisi karena menjadi muncikari di sejumlah hotel.
MR ditangkap pada Rabu (21/6) sekitar pukul 21.00 WIB sebuah Hotel di kawasan Jalan Raya Juanda Desa Pabean, Sedati. Ia bersama anak buahnya kemudian dibawa ke Polres Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan selama ini tersangka diketahui menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sekali transaksi, tersangka mematok tarif Rp 900 ribu untuk sekali kencan. Dari tarif tersebut, tersangka biasanya mengambil untung dari Rp 300 ribu.
"Dari pengakuan pelaku tarif Rp 900 ribu itu, untuk bayar hotel Rp 100 ribu, untuk PSK-nya Rp 500 ribu, sisanya Rp 300 ribu untuk pelaku," kata Kusumo, Senin (26/6/2023).
Kusumo menjelaskan tersangka bahwa selama ini juga menyediakan PSK di beberapa hotel di kawasan Sidoarjo. Modusnya, tersangka akan menyediakan lokasi atau hotel dan PSK setelah ada kesepakatan dengan lelaki hidung belang.
"Pelaku nekat menawarkan atau memudahkan perbuatan cabul untuk memperoleh pendapatan uang. Karena pelaku terhimpit ekonomi, guna kebutuhan keluarga," jelas Kusumo.
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. "Pelaku akan penjara paling 6 tahun penjara," tandas Kusumo.
(abq/iwd)