Seorang pemuda menyantap makanan milik temannya gegara lapar saat malam hari. Tak disangka I kakinya harus diamputasi setelah mengonsumsi sisa makanan tersebut.
Lazuardi Muddatsir, kurir sabu 6,4 kg, dituntut 19 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dan diupah Rp 70 juta oleh Fredy Pratama untuk mengedarkan narkoba.