Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memandang pengaturan tarif baru itu mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kesejahteraan pengemudi ojol.
Tarif ojek online (ojol) akan naik. Hal ini berkaitan dengan aturan baru tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan berlaku efektif pada 14 Agustus 2022.
Tarif ojek online naik. Perusahaan aplikasi diharapkan menyesuaikan besaran biaya jasa baru batas bawah, batas atas, dan jasa minimal berdasarkan sistem zonasi.