Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022

Kabar Nasional

Tarif Ojol Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022

Tim detikFinance - detikJabar
Rabu, 07 Sep 2022 12:25 WIB
ojol
Ilustrasi driver ojol. (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Tarif ojek online (ojol) resmi naik. Tarif baru ojol ini mulai diberlakukan pada 10 September 2022.

Dikutip dari detikFinance, pemerintah resmi menaikkan tarif ojol per hari ini, Rabu (7/9/2022). "Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat konferensi pers virtual.

Dia menyatakan tarif baru ojol di Indonesia ini mulai diterapkan pada Sabtu 10 September 2022. "Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," ucap Hendro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar tarif ojol baru yang diungkapkan Hendro.

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

ADVERTISEMENT

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Berlaku 10 September! Ini Daftar Tarif Baru Ojol.

(bbn/bbn)


Hide Ads