Polisi menangkap SB di Kutai Barat karena membunuh temannya, EP, akibat sakit hati. Pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana dan ancaman 20 tahun penjara.
Tiga pria ditangkap saat mencoba menyelundupkan 145 butir obat terlarang ke Lapas Cianjur dengan menyembunyikannya di celana dalam. Proses hukum dilanjutkan.