Kenaikan pajak hiburan ditolak berbagai pengusaha hiburan dan pariwisata. Hotel hingga spa di Solo dan Bali, juga Hotman Paris dan Inul Daratista keberatan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta
Hal ini untuk membahas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40-75% picu polemik.