Tanah tersebut dihibahkan Ikatan Keluarga Minangkabau Kota Semarang sebagai bentuk kerja sama kedua belah pihak untuk membangun asrama bagi mahasiswa perantau.
Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tatan terbukti bersalah dalam korupsi penyalahgunaan dana hibah 2019.
KPK menyetor uang denda dari mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Ardian Iskandar Maddanatja. Total terkumpul sebanyak Rp 475 juta.