Eks Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Barat. Banding diajukan atas dasar beberapa pertimbangan hakim dalam putusannya.
"Dengan pertimbangan yang ada, kemungkinan besar Pak Tatan akan banding," ucap Rizki Rizgantara, kuasa hukum Tatan, kepada detikJabar, Sabtu (14/5/2022).
Rizki menuturkan alasan mengajukan banding ini lantaran beberapa pertimbangan dalam putusan yang dibacakan hakim beberapa hari lalu. Adapun beberapa pertimbangan hakim dalam sidang putusan menyatakan bila Tatan tak menikmati keuntungan dari tuduhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan pertimbangan majelis pada prinsipnya pak Tatan tidak menikmati. Kemudian tidak juga dibebankan membayar uang pengganti, tidak ada keuntungan. Kegiatan yang ada di NPHD sesuai proposal kan dilakukan. Adapun misalkan kegiatan yang beda dengan proposal, bukan berarti tidak dilakukan," tutur Rizki.
Atas dasar tersebut, dia menyatakan bila kliennya seharusnya divonis tak bersalah. Namun justru, hakim yang diketuai oleh Eman Sulaeman ini tetap memberikan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dengan pertimbangan itu harusnya tidak dinyatakan bersalah sehingga kami akan mengajukan banding untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding akan segera kami kirimkan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam waktu dekat," kata Rizki.
Sekadar diketahui, eks Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jabar tahun 2019.
Vonis dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/5). "Mengadili, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Tatan dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Tatan dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
(dir/bbn)