Polisi menetapkan AMH (69) sebagai tersangka pencabulan dua santriwati di ponpes Kota Batu. Proses penyelidikan memakan waktu karena menunggu hasil visum.
Ambo Ala, dituntut 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta atas keterlibatannya dalam sindikat uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin makassar.