KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di Kalteng.
Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Bandung. Eks Bupati Cirebon itu didakwa menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp 64 miliar.
Duit haram eks bupati Sunjaya rupanya mengalir hingga ke pejabat Kemendagri untuk memuluskan rotasi-mutasi sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon.
Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan Sunjaya Purwadisastra. Mantan Bupati Cirebon itu melakukan rotasi dan mutasi pejabat Cirebon dengan pelicin.
Istri Bupati Kapuas yang juga anggota Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama suaminya. Begini profil keduanya.