Menurut penggugat Perppu Ciptaker, pemerintah tak berhak menilai legal standing penggugat. Seharusnya pemerintah menyampaikan saja alasan penerbitan perppu itu.
KPU menyebut Partai Prima pernah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi administrasi partai peserta pemilu ke Bawaslu dan PTUN. Namun gugatan itu ditolak.
Partai Prima mengklarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu.
"Karena itu kita tidak diam. Kita perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024," ungkap Hasto.