detikJatim
Menanti Sanksi Masriah Penyiram Kencing-Tinja, 3 Bulan Bui-Denda Rp 50 Juta
Masriah, emak-emak penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik akan dipenjara 3 bulan atas aksinya. Denda Rp 50 juta juga menanti Masriah.
Kamis, 18 Mei 2023 09:00 WIB