Masriah Penyiram Air Kencing-Tinja ke Rumah Tetangga Divonis 1 Bulan Bui

Regional

Masriah Penyiram Air Kencing-Tinja ke Rumah Tetangga Divonis 1 Bulan Bui

Tim detikJatim - detikJateng
Rabu, 31 Mei 2023 14:29 WIB
Solo -

Masriah, emak-emak warga Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangga divonis 1 bulan penjara. Masriah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hari ini.

Mengutip detikJatim, sidang dipimpin hakim tunggal RA Didi Ismiatun berlangsung sekitar 30 menit. Masriah dinyatakan terbukti bersalah.

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tindak pidana ringan Pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata Didi saat membaca putusannya di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga memutuskan Masriah segera dilakukan penahanan. "Terdakwa segera dilakukan penahanan," lanjutnya.

Jalannya Sidang

Dalam sidang, penuntut dari Satpol PP membacakan tuntutannya bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 Tahun 2013. Di mana masuk tindak pidana ringan Pasal 8 ayat (1) huruf C, dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengar tuntutan, hakim memanggil terdakwa Masriah. Ia menanyakan apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas'ud. Masriah pun membenarkan tuntutan tersebut.

Kemudian, hakim memanggil dua saksi yang hadir, yaitu Nur Mas'ud sebagai pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik pemilik rumah yang diteror air seni hingga tinja oleh Masriah, dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Setelah mendengar keterangan dari dua saksi, kemudian hakim memanggil terdakwa kembali untuk mendengar pembacaan putusan.

Sementara itu, Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selaku penuntut mengatakan, pihaknya akan menjalankan perintah hakim untuk menahan Masriah.

"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan," kata Ali usai sidang.

"Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis," imbuh Ali.

Untuk diketahui, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Kasus ini pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun Masriah kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.

(rih/apl)


Hide Ads