Pasangan kumpul kebo di Langsa, Aceh, divonis masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti zina. Sejoli ini tinggal serumah dua bulan sebelum digerebek warga.
Sejoli pelaku pemerkosaan wanita Filipina berinisial BJC oleh WNA AS berinisal James P dan teman korban Mary CQ diketahui tinggal bersama di vila kawasan Canggu
PN Makale Tana Toraja mengizinkan perkawinan pasangan beda agama Katolik dan Islam. Pemberian izin pernikahan beda agama itu pertama kali terjadi di Toraja.