Mobil Esemka yang dibeli Aufaa Luqmana Re A diperiksa di PN Solo. Esemka jenis Bima tersebut dibeli dalam kondisi bekas dari Jakarta seharga Rp 45 juta.
Gus Nur, dihukum 4 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi, kini bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.