Ramadhan Kusaji Pradana, terdakwa perkara pidana kekerasan seksual divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti menjual pacaranya untuk threesome dengan pria lain.
Pria di Makassar ditangkap setelah menyebar video call sex mantan pacarnya dan memerasnya Rp 10 juta. Pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.