Pria bernama Andika (29) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai menyebar video call sex (VCS) mantan pacarnya karena sakit hati diputuskan. Pelaku sempat memeras korban Rp 10 juta agar video asusila itu tidak disebar.
"Yang kami amankan adalah pelaku penyebaran video asusila. (Pelaku) sakit hati karena korban tidak menginginkan untuk berpacaran lagi," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah kepada detikSulsel, Jumat (16/8/2024).
Pelaku ditangkap di kawasan Barombong, Kabupaten Gowa, Kamis (15/8). Nasrullah mengatakan pelaku merekam korban dalam kondisi bugil saat video call saat masih berpacaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, korban memutuskan hubungannya dengan pelaku. Pelaku yang sakit hati kemudian mengancam korban akan menyebarkan video korban.
"Motifnya ingin memeras korban di mana antara pelaku dan korban pernah berpacaran pernah merekam korban secara tidak langsung oleh pelaku," ujarnya.
Nasrullah mengatakan, video itu digunakan pelaku untuk memeras korban Rp 10 juta. Korban pun menuruti permintaan pelaku hingga mentransfer nominal uang itu secara bertahap.
"Pelaku telah melakukan pemerasan kepada korban dan telah menerima uang sebesar Rp 10 juta secara bertahap," tutur Nasrullah.
Dia melanjutkan, pelaku akhirnya menyebarkan video itu setelah korban tidak mau lagi menuruti tuntutan mantan pacarnya itu. Korban melaporkan kejadian ini setelah rekaman VCS itu tersebar.
"Sempat disebar ke beberapa teman korban," sebut Nasrullah.
Nasrullah menuturkan, pelaku saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa handphone (HP) milik pelaku.
"Barang bukti yang kami amankan ada dua HP yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut dan ada sebilah badik yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan," jelasnya.
(sar/ata)