Empat tersangka kasus persetubuhan terhadap ABG berusia 14 tahun di Lombok Barat, NTB, tidak ditahan. Mereka tidak ditahan karena baru berusia 17 tahun.
Polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan anak di Mataram. Korban berusia 14 tahun disekap selama sepekan.
Jenazah Titiek Puspa disemayamkan di Wisma Puspa dan akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir setelah salat Jumat. Banyak pelayat hadir untuk memberikan penghormatan.
Kesuksesan Medy Trisdiyanto (43) berbisnis sablon plastik ternyata tak dirasakan sendiri. Warga Jombang ini berdayakan rekan sesama buruh pabrik korban PHK.