Satpol PP Kota Tangerang akan menindak pihak yang membakar sampah sembarangan. Pelaku yang terbukti membakar sampah sembarangan akan didenda Rp 50 juta.
Saat ini sudah banyak ditemukan di jalan raya kendaraan sipil baik mobil atau sepeda motor yang menggunakan aksesoris lampu seperti strobo, rotator, dan sirine.
Perkembangan teknologi kini sudah semakin canggih, terbaru ada perangkat kamera untuk tilang elektronik yang dapat mendeteksi suara bising dari kendaraan.
Kawasan Tanpa Rokok akan mulai berlaku 8 Juni besok. Ada 5 tempat publik yang sama sekali dilarang merokok sedangkan lainnya boleh merokok tapi bersyarat.
Mulai hari ini, Pemkot Surabaya menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika ada warga yang merokok sembarangan, siap-siap dapat denda hingga sanksi.
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) menindak pelaku usaha pengepul puing yang membakar sampah di Jl Kebagusan Raya, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.