Wanprestasi Adalah: Pasal, Dasar Hukum, dan Contohnya

Wanprestasi Adalah: Pasal, Dasar Hukum, dan Contohnya

Debora Danisa Kurniasih Perdana Sitanggang - detikJabar
Selasa, 23 Agu 2022 14:58 WIB
Ilustrasi wanprestasi.
Foto: Scott Graham/Unsplash

Wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji oleh salah pihak dalam sebuah perjanjian atau kesepakatan. Pelanggaran janji itu menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas tentang wanprestasi secara lengkap. Mulai dari pengertian, pasal-pasal sebagai dasar hukum, hingga contoh kasus wanprestasi.

Pengertian Wanprestasi

Mengutip situs OCBC NISP, wanprestasi adalah tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang sah di mata hukum sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah ini diambil dari bahasa Belanda 'wanprestatie' yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wanprestasi adalah situasi di mana salah satu pihak yang bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat kelalaiannya.

Bentuk-bentuk dan Syarat Wanprestasi

Berikut beberapa bentuk wanprestasi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, mengutip OCBC NISP.

ADVERTISEMENT

1. Tidak Melaksanakan Sesuatu yang Dijanjikan

Bentuk wanprestasi ini terjadi ketika suatu pihak tidak melaksanakan janji sesuai kesepakatan di awal. Penyebabnya bisa karena yang bersangkutan tidak mampu memenuhi janji atau berubah pikiran di tengah jalan.

2. Terlambat Memenuhi Janji

Bentuk wanprestasi ini terjadi ketika suatu pihak memenuhi janji tetapi melampaui waktu yang telah disepakati. Janji yang terlambat dipenuhi itu bisa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

3. Melakukan Janji tapi Tidak Sesuai Kesepakatan

Bentuk wanprestasi ini terjadi ketika salah satu pihak melakukan janji tepat waktu, tetapi yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, biasanya di bawah standar kesepakatan awal.

4. Melakukan Hal yang Dilarang dalam Perjanjian

Bentuk wanprestasi ini terjadi ketika salah satu pihak melakukan tindakan yang sebenarnya dilarang dalam perjanjian di awal, sehingga kemudian merugikan pihak yang lain.

Unsur-unsur Wanprestasi

Suatu hal dianggap wanprestasi ketika memenuhi unsur-unsur berikut ini, dilansir OCBC NISP.

1. Ada Perjanjian di Atas Materai

Suatu pihak dianggap melakukan wanprestasi apabila dia melanggar suatu perjanjian yang disepakati dan disahkan hitam di atas putih dengan materai.

2. Ada Pihak yang Melanggar Perjanjian

Wanprestasi terjadi ketika suatu pihak melanggar perjanjian yang disepakati di awal, serta menimbulkan kerugian atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut.

3. Pihak yang Dinyatakan Bersalah Tidak Jera

Wanprestasi juga terjadi ketika suatu pihak yang melanggar sudah dinyatakan bersalah, tetapi tetap melanggar perjanjian dan tidak jera.

Faktor Penyebab Wanprestasi

Wanprestasi merupakan bentuk pelanggaran oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Namun, penyebab pelanggaran itu tidak selalu karena kesengajaan. Berikut faktor-faktor penyebab wanprestasi.

1. Satu Pihak Sengaja Melanggar Perjanjian

Salah satu faktor yang menyebabkan wanprestasi fatal adalah kesengajaan salah satu pihak untuk melanggar perjanjian. Pihak tersebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan perjanjian dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

2. Salah Satu Pihak Lalai

Selain sengaja melanggar, salah satu pihak dalam perjanjian tersebut mungkin melakukan kelalaian sehingga menyebabkan wanprestasi.

3. Keadaan Memaksa atau Force Majeure

Penyebab wanprestasi yang sering terjadi adalah keadaan memaksa atau force majeure. Keadaan ini muncul di luar perkiraan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, sehingga kemudian salah satu pihak tidak dapat memenuhi kesepakatan.

Namun, wanprestasi ini berarti dilakukan tanpa sengaja sehingga pelanggar perjanjian tidak dapat disalahkan.

Dasar Hukum Wanprestasi

Dilansir OCBC NISP dan situs Fredrik J Pinakunary Law Office fjp-law.com, wanprestasi diatur dalam pasal-pasal berikut.

1. Pasal 1243 KUHPerdata

"Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."

2. Pasal 1238 KUHPerdata

"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

3. Pasal 1239 KUHPerdata

"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."

4. Pasal 1267 KUHPerdata

"Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, maka dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga."

Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Ada 6 langkah yang perlu dilakukan untuk menggugat wanprestasi.

1. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan

Cara yang paling mungkin dilakukan adalah mendaftarkan gugatan wanprestasi secara tertulis kepada pengadilan. Penggugat harus memilih pengadilan negeri yang tingkatannya sesuai dengan kapasitas gugatan, sesuai Pasal Wanprestasi 118 ayat 1 HIR.

2. Membayar Biaya Panjar Perkara

Setelah gugatan diterima pihak pengadilan, penggugat harus membayar biaya panjar perkara. Biaya ini dibayar oleh penggugat di awal. Namun, setelah pengadilan memutuskan perkara, pihak yang kalah yang harus menanggung biaya tersebut.

3. Registrasi Perkara

Setelah membayar biaya panjar, penggugat dapat melakukan registrasi perkara untuk dicatat dalam Buku Register Perkara dan memperoleh nomor gugatan.

4. Melimpahkan Berkas ke Pengadilan

Ketua Pengadilan Negeri yang dituju akan memproses gugatan sesuai nomor gugatan. Pelimpahan dapat diproses selambat-lambatnya 7 hari setelah registrasi.

5. Menunggu Penetapan Majelis Sidang

Penggugat akan menunggu berkas diproses untuk kemudian ditetapkan oleh Majelis Sidang. Gugatan akan diputuskan oleh Hakim paling lambat 7 hari setelah berkas diterima.

6. Sidang Wanprestasi

Tahapan terakhir adalah mengikuti proses sidang sesuai aturan yang berlaku. Pihak-pihak terkait yakni penggugat dan tergugat akan dipanggil untuk mengikuti sidang di pengadilan.

Contoh Wanprestasi

Salah satu contoh kasus wanprestasi yang kerap ditemukan adalah dalam utang piutang, kerja sama bisnis atau proyek, dan sebagainya. Berikut contoh-contoh wanprestasi selengkapnya, mengutip OCBC NISP dan Jasa Hukum Bali.

1. Contoh Kasus 1

Wanprestasi banyak ditemui dalam kegiatan utang-piutang, kerja sama bisnis, proyek, dan sebagainya. Pada utang-piutang, biasanya terjadi kasus saat kreditur tidak sanggup membayar kewajibannya dengan berbagai alasan, sehingga merugikan pihak debitur.

Sedangkan contoh kasus wanprestasi dalam kerja sama bisnis atau proyek biasanya terjadi antara pemodal dan pelaku usaha. Persentase pembagian profit ketika usaha menghasilkan laba tidak sesuai dengan perjanjian di awal, sehingga salah satu pihak dirugikan.

2. Contoh Kasus 2

Agung menyewakan 1 (satu) unit toko kepada Broto, dibuat dalam sebuah perjanjian sewa-menyewa di bawah tangan atau bermaterai. Tercantum secara rinci mengenai objek jaminan yang ada di dalamnya, nilai sewa, masa berlaku sewa, serta bila dilakukan pembayaran sewa secara bertahap atau mencicil dan tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan.

Broto berjanji melakukan pembayaran sebanyak 2 kali cicilan yaitu saat tanda tangan perjanjian sewa dibayarkan 50 persen sebagai down payment, sisanya dibayarkan pelunasannya setelah 6 bulan berjalan. Lamanya sewa dalam perjanjian adalah 20 tahun.

Namun setelah 10 bulan berlalu dari tanggal penandatanganan perjanjian, Broto tidak mampu membayar pelunasannya dengan berbagai alasan. Dalam perjanjian disebutkan keterlambatan melakukan pelunasan pembayaran dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai yang harus dibayarkan pelunasannya.

Demikian penjelasan lengkap mengenai wanprestasi. Semoga bermanfaat!




(des/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads