Catat Rek! Ini Besaran Denda-Sanksi Jika Merokok Sembarangan di Surabaya

Catat Rek! Ini Besaran Denda-Sanksi Jika Merokok Sembarangan di Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 01 Jun 2022 16:40 WIB
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah disahkan DPRD Surabaya sejak 3 bulan lalu. Lalu seperti apa kelanjutan Perda KTR itu?
Kawasan Tanpa Rokok (Foto: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Jangan merokok sembarangan ya, rek! Karena mulai hari ini, Pemkot Surabaya menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika ada warga yang merokok sembarangan di tempat umum, siap-siap didenda hingga mendapat sanksi.

Sebelumnya, penetapan KTR ini telah tertuang pada Perwali dan Perda. Namun kali ini, perwali akan diperbarui. Yakni, Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Untuk sanksi administratif, yakni bagi setiap orang yang melanggar akan didenda sebesar Rp 250.000, teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga denda paling banyak Rp 50.000.000 dan pencabutan izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya bukan hanya mendenda, tapi keberhasilan pemkot itu menyadarkan," kata Eri, Rabu (1/6/2022).

Eri mengatakan Perda KTR ini tak melarang orang merokok. Tetapi, merokok harus dilakukan di tempat khusus agar tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.

ADVERTISEMENT

"Dan itu memang tidak mudah. Ada denda di perwali ada dendanya. Tapi saya sampaikan ke teman-teman, bagaimana kita ini tetap tidak secara langsung, mengubah kebiasaan-kebiasaan," jelasnya.

Selain mendapati pelanggar langsung, pihaknya juga akan memasang CCTV. Tentunya untuk mempermudah penemuan dan penindakan bagi pelanggar.

"Nanti akan kita berikan CCTV untuk memastikan dendanya apa. Tapi ya dendanya yang kemanusiaan," pungkas Eri.




(hil/iwd)


Hide Ads