Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal memberikan sanksi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan turis asing sebesar US$ 10.
KY mengatakan laporan dari KPK terhadap pengadil eksepsi Gazalba telah diterima pihaknya. Tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) juga akan segera mempelajari.