Praktik pembuatan sekaligus peredaran uang palsu terungkap di Sidoarjo. Selama lima bulan terakhir pelaku telah mengedarkan uang palsu senilai total 300 juta.
Polda Aceh menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengaspalan jalan di Simeulue dengan anggaran Rp 12,8 miliar. Kasus tersebut terjadi pada 2019
Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Praka FD. Majelis menyatakan Praka FD terbukti menjual senpi ke terduga teroris.