Peredaran uang palsu kembali dibongkar polisi di Surabaya. Polisi mengamankan uang palsu senilai lebih Rp 7 juta dari tangan SRS (32) warga Gunung Anyar.
Tersangka diringkus petugas pada Kamis (19/5/2022) lalu, saat melakukan transaksi uang palsu.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi mengatakan terbongkarnya kasus ini dari patroli cyber yang dilakukan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari patroli cyber yang kami lakukan, untuk pengembangan kasus sebelumnya yang kami ungkap. Ternyata ada pelaku yang berbeda dengan modus yang sama ditawarkan melalui media sosial," ungkap Sodik kepada detikJatim, Senin (23/5/2022).
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi kemudian mengamati pergerakannya hingga melakukan transaksi di Jalan Setail. Di situlah tersangka diamankan petugas kemudian dibawa ke Polsek Gubeng.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 133 lembar uang palsu dengan beragam pecahan. Mulai Rp 100 ribu sebanyak 34 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 88 lembar, Rp 20 ribu sebanyak 2 lembar dan Rp 10 ribu sebanyak 8 lembar.
"Dari pengakuan tersangka mendapatkan barang tersebut via online dari seseorang yang masih kami selidiki," ujar Sodik.
Sodik menambahkan, dari pengakuan pelaku dirinya melakukan aksi itu ingin mendapat penghasilan lebih. Dan aksi itu sudah berjalan satu bulan.
"Menurut pengakuan tersangka sudah satu bulan. Dia membeli Rp 1 juta mendapatkan 9 juta uang palsu," ungkapnya.
Dari total uang palsu yang dibeli tersangka melalui media sosial itu tidak utuh dan sudah diedarkan. Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terkait uang palsu yang sudah diedarkan tersangka.
"Sebagian sudah diedarkan, kami lagi telusuri," ungkap Sodik.
Dia berpesan kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dan teliti, serta tidak mudah percaya begitu saja terhadap orang yang baru dikenal. Sebab dalam waktu dua minggu, sudah dua pengedar uang palsu sudah diringkus Polsek Gubeng.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, terancam dijerat pasal 36 ayat (3) dan (2) UU RI No 7 tahun 2009 tentang mata uang, joucto pasal 245 KUHP.
(fat/fat)











































